Upaya pencegahan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dan menghilangkan kerugian aparatur Negara dalam mengambil keputusan perlu kita waspada dan ektra hati-hati , hal ini diungkapkan Direktur Utama RSUP Dr. Wahoidin Sudirohusodo, Dr.dr. Khalid Saleh, Sp.PD, KKV, FINASIM, MARS, saat sambutan penandatanganan Memorandum Of Understanding dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Senin 22 Mei 2017 di aula Kejati Sul Sel lantai 8. Hadir pada acara tersebut Semua Direktur Lingkup RSWS, Ketua SPI ( Satuan Pemeriksa Interen) dan Pejabat Struktural serta Staf Pejabat Pembuat Komitme dan staf terkait yang berjumlah 50 orang . Pada Kesempatan tersebut Kejati Sul Sel Dr. JAN S. MARINGKA, SH,MH dalam arahannya bahwa Kejati saat ini telah menjalin kerjasama dalam bentuk MoU untuk membina dan mebantu Instansi pemerintah dalam hal kasus Perdata dan Tata Usaha Negara selain itu tutur Kajati bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialiasasi sebelumnya di laksanakan dengan maksud bahwa sebagai instansi pemerintah aparat penegak hukum kami di Kejati bersedia memberi edukasi dan penerangan dan membantu terkait masalah bantuan hukum perdata dan masalah Tata usaha Negara. Yang sangat mendasar imbuh Kejati bahwa Mou ini dititik beratkan pada pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/asset milik pemerintah khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Inti kesepakatan ini saling member informasi dan melakukan koordinasi untuk menetukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah khususnya di institusi pemerintah. Subag Humas dan Pemasaran RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Nur Adzan, yang turut meliput acara penendatangan MoU ini menuturkan bahwa ini merupakan moment penting dan sejarah bagi kedua instansi antara pihak RSWS dan Kejati Sul Sel karena baru pertama kali diadakan MoU terhadap bantuan masalah bantuan perdata dan masalah Tata usaha Negara, kerjasama kesepakatan ini berlaku selama 2(dua) tahun. (reportase nurhayati-udi)
Submitted by administrator on 2017-06-06 07:09:49