Profil PPID
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.
Sesuai ketentuan dalam pasal 14 ayat (1.c) PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana disebutkan bahwa salah satu tugas PPID adalah pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo (PPID RSWS) merupakan pengelola layanan informasi publik di lingkungan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo. PPID RSWS ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor: HK.02.03/D.XVIII/16789/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo.