Tugas Dan Wewenang PPID
Tugas PPID Pelaksana:
- Mengumpulkan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja/instalasi di lingkungan rumah sakit secara fisik maupun digital.
- Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penataan, dan penyediaan informasi publik secara sistematis dan aman agar mudah diakses bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
- Melakukan uji konsekuensi bersama atasan PPID dan tim penguji terhadap informasi yang dikecualikan (rahasia medis/negara/internal) sebelum menyatakan suatu informasi tertutup atau terbuka untuk umum.
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat pemohon informasi.
- Menyusun dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik (DIP) yang mencakup informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat.
- Menangani dan menindaklanjuti keberatan atas permohonan informasi publik sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum diajukan ke Komisi Informasi.
Wewenang PPID Pelaksana
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang untuk:
- Berwenang meminta setiap unit kerja atau instalasi di rumah sakit untuk menyerahkan data dan dokumen informasi publik yang diperlukan guna kelengkapan pelayanan.
- Berwenang menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (seperti rekam medis pasien tanpa izin sah atau rahasia jabatan yang diatur oleh undang-undang), disertai dengan alasan hukum yang jelas.
- Menentukan apakah suatu dokumen atau informasi bersifat terbuka untuk umum, dikecualikan, atau bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan format, media, serta durasi penyampaian informasi publik kepada pemohon.
- Mengatur dan menugaskan staf di bawah koordinasi PPID Pelaksana untuk melayani meja informasi, permohonan, serta pengaduan publik.