RS Wahidin Sudirohusodo Makassar

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi, berikut adalah tahapan dan prosedur pengajuan penyeleseaian sengketa:

1. Pemohon Mengajukan Keberatan Tertulis kepada Atasan PPID: Wajib dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi.

    Sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, pemohon informasi wajib terlebih dahulu mengajukan Keberatan Tertulis kepada Atasan PPID RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo. Alasan pengajuan keberatan meliputi:

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.

  • Tidak disediakannya informasi berkala.

  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

  • Pengajuan permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

  • Pembebanan biaya yang tidak wajar.

  • Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditentukan.

2. Atasan PPID Memberikan Tanggapan Tertulis: Maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan.

Atasan PPID RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo akan memeriksa keberatan yang diajukan dan memberikan keputusan tertulis kepada pemohon informasi terkait diterima atau ditolaknya keberatan tersebut beserta alasannya.

3. Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi: Dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

Jika pemohon tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, atau jika Atasan PPID tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu berakhir, pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara tertulis (atau melalui e-filling jika tersedia) kepada Komisi Informasi (Pusat/Daerah sesuai kewenangan).

Kelengkapan yang harus disertakan pemohon meliputi:

  • Identitas pemohon (KTP/identitas sah lainnya).

  • Salinan surat permohonan informasi ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo.

  • Salinan tanda bukti penerimaan permintaan informasi dari PPID.

  • Salinan surat pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.

  • Salinan tanggapan tertulis dari Atasan PPID (jika ada).

4. Registrasi dan Pemeriksaan Awal oleh Komisi Informasi: Dilakukan oleh Panitera Komisi Informasi.

Komisi Informasi akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika berkas belum lengkap, pemohon diberi waktu untuk melengkapinya. Apabila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil/materiil, permohonan akan diregistrasi dan diberi nomor perkara.

5. Proses Mediasi: Tahap awal penyelesaian non-litigasi (maksimal 14 hari kerja).

Sebelum sidang ajudikasi, Komisi Informasi akan mengupayakan penyelesaian sengketa melalui jalur Mediasi yang dipimpin oleh seorang Mediator. Jika mediasi berhasil dan tercapai kesepakatan antara pemohon dan pihak RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, maka kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Akta Perdamaian yang bersifat final dan mengikat.

6. Proses Ajudikasi Non-Litigasi (Sidang Sengketa): Dilaksanakan jika mediasi gagal atau mencapai kebuntuan.

Jika jalur mediasi tidak tercapai kesepakatan, Komisi Informasi melanjutkan proses melalui Sidang Ajudikasi. Pihak RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo akan diundang untuk menghadirkan wakil/kuasa hukum, menyampaikan jawaban tertulis, serta menyerahkan alat bukti atau argumen hukum terkait pengujian konsekuensi informasi yang disengketakan.

7. Putusan Komisi Informasi: Dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Majelis Komisioner akan membacakan putusan yang dapat berupa:

  • Menolak permohonan pemohon.

  • Menerima sebagian atau seluruh permohonan pemohon (menyatakan informasi terbuka atau dikecualikan sebagian).

Catatan: Jika salah satu pihak keberatan atas putusan Komisi Informasi, pihak tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (untuk badan publik) dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan.